Warga kota lama pasang spanduk peringatan hak kewajiban 20% dari luas HGU PT.ekadura untuk masyarkat

2 Menit Membaca
Penting: Berita ini disusun berdasarkan informasi terkini yang tersedia pada saat peliputan. Perkembangan situasi dapat berubah seiring waktu. Kami akan terus memperbarui informasi secara berkala, dan pembaca disarankan untuk mengikuti perkembangan terbaru melalui kanal ini.

KOTALAMA – Warga kelurahan kota lama, kec.kunto darusalam kab.rokan hulu riau , kembali memasang spanduk berisikan ,tuntutan 20% kebun plasma dari luas HGU kepada PT.Ekadura indonesia

Aksi pemasangan spanduk (23-07-2025) di komandoi oleh peter , aliansi anak kemenakan 8 suku kelurahan kota lama, Spanduk bertulikan tuntutan berikan 20% hak masyarkat dari luas hgu pt.ekadura indonesia (edi) di pasang di berbagai tempat lokasi kebun PT.ekadura sebagai pesan dari masyarkat kota lama bahawasanya , tuntutan 20% hak masyarkat jangan di abaikan ,dan mengingat masa HGU sudai habis pada tahun 2019 lalu.

“Ini aksi solidaritas untuk menuntut hak 20% kebun plasma dari keseluruhan luas kebun yang diusahakan oleh PT. Ekadura. Warga demikian bersemangat dan saling bahu membahu,” kata peter ramod nardo”

Aksi serupa pernah dilakukan oleh warga beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan untuk memberi pesan bahwa warga kota lama yang belum mendapatkan haknya dari luas hgu ygdi kuasai PT.ekadura sei manding sebagaimana Undang Undang atau Peraturan Pemerintah yg berlaku,
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam upaya menuntut hak 20% kebun plasma dari PT. Ekadura, warga kota lama telah melakukan berbagai upaya dengan melakukan audiensi ke beberapa pihak. Mulai dari kantor bupati,DPR rohul ,dpr provinsi riau,hingga terakhir kali Kementerian ATR/BPN pusat . Namun belum membuahkan hasil.(Refner)

Bagikan Artikel Ini
Follow:
Jurnalis lapangan dengan fokus pada isu sosial dan peristiwa daerah. Berkomitmen menyampaikan fakta secara jujur dan mendalam.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *