KOTALAMA – Warga kelurahan kota lama, kec.kunto darusalam kab.rokan hulu riau , kembali memasang spanduk berisikan ,tuntutan 20% kebun plasma dari luas HGU kepada PT.Ekadura indonesia
Aksi pemasangan spanduk (23-07-2025) di komandoi oleh peter , aliansi anak kemenakan 8 suku kelurahan kota lama, Spanduk bertulikan tuntutan berikan 20% hak masyarkat dari luas hgu pt.ekadura indonesia (edi) di pasang di berbagai tempat lokasi kebun PT.ekadura sebagai pesan dari masyarkat kota lama bahawasanya , tuntutan 20% hak masyarkat jangan di abaikan ,dan mengingat masa HGU sudai habis pada tahun 2019 lalu.
“Ini aksi solidaritas untuk menuntut hak 20% kebun plasma dari keseluruhan luas kebun yang diusahakan oleh PT. Ekadura. Warga demikian bersemangat dan saling bahu membahu,” kata peter ramod nardo”
Aksi serupa pernah dilakukan oleh warga beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan untuk memberi pesan bahwa warga kota lama yang belum mendapatkan haknya dari luas hgu ygdi kuasai PT.ekadura sei manding sebagaimana Undang Undang atau Peraturan Pemerintah yg berlaku,
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam upaya menuntut hak 20% kebun plasma dari PT. Ekadura, warga kota lama telah melakukan berbagai upaya dengan melakukan audiensi ke beberapa pihak. Mulai dari kantor bupati,DPR rohul ,dpr provinsi riau,hingga terakhir kali Kementerian ATR/BPN pusat . Namun belum membuahkan hasil.(Refner)