Dispussip Rokan Hulu Laksanakan Pemusnahan Arsip Inaktif Tahun 2010–2013

2 Menit Membaca
Penting: Berita ini disusun berdasarkan informasi terkini yang tersedia pada saat peliputan. Perkembangan situasi dapat berubah seiring waktu. Kami akan terus memperbarui informasi secara berkala, dan pembaca disarankan untuk mengikuti perkembangan terbaru melalui kanal ini.

ROKAN HULU – Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispussip) Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan pemusnahan arsip inaktif periode tahun 2010 hingga 2013 sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi dan tata kelola kearsipan yang profesional. Kegiatan ini dilaksanakan di Lobby Dispussip Rokan Hulu, Kamis (18/12/2025).

Pemusnahan arsip tersebut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu guna memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kearsipan.

Plt Kepala Dispussip Rokan Hulu, Suparno, S.Hut., MM, mengatakan bahwa pemusnahan arsip inaktif merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Arsip yang dimusnahkan adalah arsip inaktif yang telah melewati masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna, baik secara administratif, hukum, maupun historis,” ungkap Suparno.

Menurutnya, pengelolaan arsip yang tertib mencerminkan kualitas tata kelola suatu organisasi. Oleh karena itu, pemusnahan arsip inaktif menjadi bagian penting dalam upaya penataan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi penumpukan arsip yang tidak bernilai guna, sehingga pengelolaan arsip menjadi lebih efektif dan efisien,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Arsip Dispussip Rokan Hulu, Imelda Sari, SE, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip inaktif tersebut telah melalui proses penilaian arsip serta memperoleh persetujuan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016, serta Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan arsip inaktif dilakukan untuk menciptakan pengelolaan arsip yang aman, efisien, dan akuntabel, serta mencegah potensi penyalahgunaan informasi.

Melalui kegiatan ini, Dispussip Rokan Hulu berharap kesadaran dan komitmen seluruh perangkat daerah terhadap pengelolaan arsip semakin meningkat demi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Bagikan Artikel Ini
Follow:
Mengawasi proses editorial dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalisme yang akurat dan terpercaya.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version