
Rohulnews.com– Kepolisian Resor Rokan Hulu (Rohul) resmi menetapkan Lima orang tersangka pasca bentrokan berdarah antar Pam Swakarsa yang terjadi di areal perkebunan eks PT Berkat Satu, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, pada 8 Februari 2026. Peristiwa ini menelan satu korban jiwa serta menyebabkan enam orang lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat, termasuk puluhan senjata tajam dan barang bukti lain yang digunakan dalam aksi penyerangan. Dari enam tersangka tersebut, dua orang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini dalam pengejaran intensif aparat kepolisian.
Enam tersangka yang telah ditetapkan dengan inisial beserta perannya antara lain SG (42), warga Kota Pekanbaru, yang berperan sebagai pelaku pembacokan OH (50) bertindak sebagai koordinator lapangan, menyiapkan peralatan berupa kayu dan parang, datang ke lokasi kejadian, serta memerintahkan anggota untuk mengusir karyawan dari barak.
Selanjutnya AL alias M (37), selaku ketua koordinator lapangan, berperan mempersiapkan peralatan berupa kayu, parang, senapan angin, dan airsoft gun untuk mengusir karyawan PT Berkat Satu. Sementara AL (27) (DPO) diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap JWW alias JB hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sedangkan JL alias IG (25) (DPO) berperan memerintahkan anggota untuk mengusir karyawan yang berada di mess PT Berkat Satu. Satu tersangka lainnya masih didalami perannya oleh penyidik.
Wakapolda Riau Turun Langsung: Konflik Tidak Boleh Terulang kembali di wilayah Hukum Polda Riau.
Kasus bentrokan berdarah ini mendapat atensi khusus dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Bahkan, Kapolda secara khusus mengutus Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi untuk turun langsung ke Rokan Hulu guna melakukan pengecekan penanganan kasus dan memimpin konferensi pers.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan bahwa konflik yang berkaitan dengan tata kelola kerja sama operasional (KSO) perkebunan telah berulang kali terjadi di wilayah hukum Polda Riau dan menimbulkan dampak serius terhadap keamanan masyarakat.
Ia menekankan bahwa konflik tersebut menjadi atensi serius jajaran kepolisian dan tidak boleh kembali terjadi, karena telah menimbulkan keresahan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Di wilayah hukum Polda Riau terdapat enam kejadian menonjol terkait konflik ini yang mengakibatkan 24 orang mengalami luka berat dan ringan. Yang paling menonjol terjadi di wilayah hukum Polres Rohul, dengan enam korban luka dan satu orang Meninggal dunia,” tegas Wakapolda Brigjen Pol Hengki Haryadi Selasa 10-02-2026.
Polda Riau Mengirim Tim, Terapkan Pasal Berlapis Untuk mempercepat penanganan perkara, Polda Riau akan mengirimkan tim khusus guna membackup penyidikan sekaligus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron.
“Kami tekankan kepada Kapolres Rohul agar penegakan hukum ini benar-benar memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun secara umum. Konflik ini juga bukan berasal dari masyarakat lokal,” ujar Wakapolda Brigjen Pol Hengki Haryadi.
Dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi penyerangan, termasuk mereka yang memerintahkan, meskipun tidak melakukan kekerasan secara langsung.
“Jika ada bukti digital sekelompok orang mendatangi dan menyerang kelompok tertentu, semuanya akan ditangkap, termasuk yang menyuruh. Bukan hanya pelaku penganiayaan langsung,” tegasnya.
Polda Riau memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan, demi menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga stabilitas kamtibmas di Provinsi Riau.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 30 bilah parang, kayu berpaku, dan batu. Barang bukti tersebut dinilai sebagai alat kejahatan yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) sebelum bentrokan terjadi.(Rn.iR)


