
Aksi Demo Masyarakat Pagaran Tapah hak atas pengelolaan kebun plasma 20 persen dari PTPN IV Regional III,16- februari 2026.
PTPN IV Regional III belum merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat. Kita meminta agar hak masyarakat ini segera direalisasikan,” ujarnya.
Tuntutan masyarakat Pagaran Tapah ini juga sudah disampaikan melalui hearing bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau dan Dinas Perkebunan Riau di Gedung DPRD Provinsi Riau, pada Senin 12 Januari 2026. Namun, Siondri menyayangkan ketidakhadiran PTPN IV Regional III,oleh karena itu aksi seluruh masyarkat pagarantapah turun ke Perkebunan PTPN IV hari ini karena kekecewaan masyarkat merasa di abaikan di oleh perusahaan yg memiliki perkebunan di atas tanah adat kami ucap siondri selaku tokoh perjuangan Masyarkat adat pagarantapah.
Sementara itu, Ninik mamak Jatri sarmawi mengatakan, plasma 20 persen merupakan hak kepada masyarakat berdasarkan amanah undang-undang. Yakni Undang-undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 58) dan diperjelas oleh UU Cipta Kerja serta berbagai peraturan pelaksana seperti Permen Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 dan Permen Pertanian Nomor 98 Tahun 2013.
Jatri menyayangkan bahwa PTPN IV belum merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat adat kami.sementra perkebunan berada di tengah tengah Masyarkat adat. Masyarkat adat berharap kepada pemerintah pusat khusus nya presiden Prabowo agar kiranya merespon tanggapan untuk masyarkat adat pagaran tapah yg ingin hidup layak, sejahtera di tanah tumpah darah nya.tegasnya