Ibu ibu di Kuansing kuantan singingi Riau ikut jadi korban penganiayaan saat melerai perkelahian oleh tetangganya

2 Menit Membaca
Penting: Berita ini disusun berdasarkan informasi terkini yang tersedia pada saat peliputan. Perkembangan situasi dapat berubah seiring waktu. Kami akan terus memperbarui informasi secara berkala, dan pembaca disarankan untuk mengikuti perkembangan terbaru melalui kanal ini.

Kuansing Kuantan Hilir Riau- Rohulnews.com Seorang ibu rumah tangga bernama arjaya melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Kuantan Hilir baserah Kuantan singingi, kamis (19/3/2026).

Laporan pengaduan tersebut telah diterima dan dalam tahap penyidik dan visum RS terdekat, polsek kuantan hilir

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam laporannya, arjaya , warga Jalan desan sungai sorik kecamatan kuantan hilir, Kab.kuantan singingi, mengaku menjadi korban penganiayaan yang terjadi pada kamis (19/03/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di depan halaman rumah yg terletak di desa sungai sorik kec. Kuantan hilir seberang kab. Kuantan singingi.

Kepada wartawan, arjaya dan anaknya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula mendapat informasi menantu dan cucunya terjadi perkelahian cacian dan penghinaan dari pelaku yg berada di dekat rumah pelaku , yg merupakan tetangga korban, setelah cekcok mulut dengan berujung penganiayaan yg di dapat oleh korban mengakibatkan gigi dan mulut korban teluka mengakibatkan darah yg keluar akibat pukulan dari pelaku inisial ST

“Karena tidak terima, saya menghampiri terlapor untuk menanyakan maksud perkataannya. Namun, situasi justru memanas hingga berujung pada dugaan aksi kekerasan,” ujarnya.

 

Akibat kejadian tersebut, ibu arjaya mengalami sejumlah luka, di antaranya mulut dan gusi bagian bawah luka robek mata sebelah kanan, kurang lebih 2cm luka pipi lebam. Ia juga mengeluhkan sakit pada bagian lengan kiri bawahdan luka lebam dan goresan .

“Atas kejadian ini, saya berharap laporan saya segera diproses dan pelaku ditindak sesuai hukum dan UU  yang berlaku,,” tegasnya.

Atas peristiwa itu, arjaya telah melaporkan kejadian tersebut ke Posek kuantan hilir langsung  dan juga lewat online polri kode pengaduan 1R1CA8HB  agar diproses sesuai hukum yang berlaku dan mendapat keadilan.RN

Bagikan Artikel Ini
Follow:
Jurnalis lapangan dengan fokus pada isu sosial dan peristiwa daerah. Berkomitmen menyampaikan fakta secara jujur dan mendalam.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version